Satreskrim Polres Lebak Amankan Oknum PNS, Yang Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri.

    Satreskrim Polres Lebak Amankan Oknum PNS, Yang Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri.

    LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang oknum PNS berinisial RA (53) warga Banjar Sari kabupaten Lebak Banten terhadap mawar inisial-red. Pengungkapan kasus pencabulan tersebut, diungkapkan oleh polres Lebak dalam Conference pers. Minggu (23/10/2022).

    menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkannya.

    “Betul telah diamankan seorang pria berinisial RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar, ” kata Andi.

    Dalam hal ini Andi menjelaskan kronologis kejadian kasus pencabulan di bawah umur.

    “Pada tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka RA yang dimana adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku, ” ucap Andi.

    “Dan pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, ” tambah Andi.

    “Pada Kamis (22/07/2022) sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi “geura buka panto na aing hayang” yang artinya “cepet buka pintunya saya pengen” namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu” setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesekan alat kelaminnya ke korban, ” jelas Andi.

    Andi menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

    “Dari kasus ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka, ” jelas Andi.

    Terakhir Andi mengatakan pelaku diamankan di Polres Lebak.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” tutup Andi. (Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Waduh, Penjual Leumeung di Malingping, di...

    Artikel Berikutnya

    Pendamping Ikut Seleksi Panwascam, Dinsos...

    Berita terkait

    Laksanakan Giat Binluh kepada kepala sekolah dan wali murid di SMAN 1 Cilograng
    CILOGRANG BAGIKAN SANTUAN UNTUK ANAK YATIM , SAMPAIKAN PROGRAM TAHUNAN MT. AL-MUKHTARIYAH CIJENGKOL
    Satpol PP Tumpul Akhirnya Mahasiswa Minta Pj Bupati Lebak Tutup PT BBS Diduga Langgar Perda
    Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Diduga Rugikan Negara Hingga 1 Triliun Rupiah, Forwatu Banten Layangkan Surat Aksi Untuk Kepung Kantor Kejati
    Laka Lantas Satria FU Diduga Senggol Bus DAMRI, 4 Pemuda Warga Malingping Selatan Luka Parah
    Terpantau Aman Kondusif Pos Pengamanan Lebaran Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Siap Siaga Di Pospam Ops Ketupat Maung 2024
    Rusak Parah dan di Biarkan, Saling Tuding Jalan Baru Beyeh - Simpang Kewenangan Siapa 
    BLT BBM Mulai di Salurkan di Malingping, Apakah Anda Dapat, ini Cara Cek Nya
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    50 Orang Paskibraka Dikukuhkan Oleh Bupati Pandeglang
    Jawaban Kabid Disperindag Lebak Setelah 3 Hari Ditunggu Wartawan Siapa Inisial I
    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Gelar "JUM'AT CURHAT" Bareng Para medis Puskesmas Cilograng Kp.Gunungbatu Desa Gunugbatu Kec.Cilograng Kab.Lebak
    Klarifikasi terkait Berita Dugaan ASN Tidak Netral Dan Mendukung Salah Satu Calon dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Uang Zakat Ratusan Juta Diduga Digelapkan Oknum Pegawai Kemenag Lebak

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Follow Us

    Tags